PERSYARATAN PENERBITAN SKCK BARU :
- Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Setempat / Wilayah Polsek dimana Pemohon Berdomisili dan atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari sebanyak 1 (satu) Lembar yang dikeluarkan oleh Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian bewarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
- Lampirkan Map berwarna Merah sebanyak 2 ( dua ) buah (untuk arsip dan SKCK Asli)
- Melampirkan Foto Copy Paspor Khusus WNI yang akan ke Luar Negeri.
- Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKCK di Loket Pelayanan SKCK yang telah disediakan.
- Menyerahkan Formulir Permohonan SKCK dan persyaratan Administrasi kepada petugas Loket SKCK guna Pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan Pemohon.
- Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima Petugas Loket Pelayanan SKCK.
0 komentar:
Posting Komentar