PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (S.K.C.K) yang telah habis masa berlakunya dan Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKCK di Loket Pelayanan SKCK yang telah disediakan apabila Masa berlaku SKCK Telah lewat dari 1 (satu) Tahun.
- Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Setempat / Wilayah Polsek dimana Pemohon Berdomisili dan atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari sebanyak 1 (satu) Lembar yang dikeluarkan oleh Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu), 2 x 3 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian bewarna putih menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga, (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
- Lampirkan Map berwarna Merah sebanyak 2 ( dua ) buah (untuk arsip dan SKCK Asli )
- Menyerahkan Formulir Permohonan SKCK dan kelengkapan administrasi lainnya kepada petugas Loket pelayanan SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan Pemohon.
- Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima Petugas Loket Pelayanan SKCK.
0 komentar:
Posting Komentar