Selasa, 29 Maret 2016
Senin, 28 Maret 2016
PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK
Senin, Maret 28, 2016
No comments
PERSYARATAN PENERBITAN PERPANJANGAN SKCK
- Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (S.K.C.K) yang telah habis masa berlakunya dan Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKCK di Loket Pelayanan SKCK yang telah disediakan apabila Masa berlaku SKCK Telah lewat dari 1 (satu) Tahun.
- Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Setempat / Wilayah Polsek dimana Pemohon Berdomisili dan atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari sebanyak 1 (satu) Lembar yang dikeluarkan oleh Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu), 2 x 3 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian bewarna putih menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga, (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
- Lampirkan Map berwarna Merah sebanyak 2 ( dua ) buah (untuk arsip dan SKCK Asli )
- Menyerahkan Formulir Permohonan SKCK dan kelengkapan administrasi lainnya kepada petugas Loket pelayanan SKCK guna pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan Pemohon.
- Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima Petugas Loket Pelayanan SKCK.
GRAFIK KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN SKCK
Senin, Maret 28, 2016
No comments
GRAFIK KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN SKCK
BULAN SEPTEMBER 2015
JUMLAH NARA SUMBER 371 RESPONDEN
VISI MISI POLRI
Senin, Maret 28, 2016
No comments
VISI
Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima,
tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap
serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
MISI
- Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan,pengamanan dan penggalangan;
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
- Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
- Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
- Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
- Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
- Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
- Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja
PERSYARATAN PENERBITAN SKCK BARU
Senin, Maret 28, 2016
No comments
PERSYARATAN PENERBITAN SKCK BARU :
- Melampirkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polsek Setempat / Wilayah Polsek dimana Pemohon Berdomisili dan atau dari Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 1 (satu) Lembar.
- Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari sebanyak 1 (satu) Lembar yang dikeluarkan oleh Identifikasi Sat Reskrim Polres Dumai.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 1 (satu) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian bewarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
- Lampirkan Map berwarna Merah sebanyak 2 ( dua ) buah (untuk arsip dan SKCK Asli)
- Melampirkan Foto Copy Paspor Khusus WNI yang akan ke Luar Negeri.
- Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKCK di Loket Pelayanan SKCK yang telah disediakan.
- Menyerahkan Formulir Permohonan SKCK dan persyaratan Administrasi kepada petugas Loket SKCK guna Pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan Pemohon.
- Proses Penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) hari kerja semenjak kelengkapan administrasi SKCK diterima Petugas Loket Pelayanan SKCK.
Langganan:
Postingan (Atom)